Author name: Hadi Sujatmiko

Uncategorized

UMKM Bekasi Lepas Ekspor Jengkol dan Komoditas Lain ke Jepang

Bekasi, 30-12-2024 – Bea Cukai Bekasi melepas ekspor 5,4 ton komoditas jengkol serta sejumlah komoditas pertanian lainnya milik PT Asha Nouva International (24/12). Tuju pasar Jepang, tercatat total nilai ekspor kali ini hampir Rp300 juta. Ekspor ini tidak lepas dari pendekatan pentahelix yang diterapkan Bea Cukai Bekasi. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi berbagai unsur, yakni Academic, Business, Community, Government, dan Media (ABCGM). Untuk meningkatkan keberhasilan dan daya dukung kinerja ekspor IKM dan UMKM, diperlukan program kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak. “Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta LPEM FEB UI sebagai perwakilan akademisi,” jelas Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Bea Cukai Bekasi. PT Asha Nouva International bukanlah satu-satunya IKM binaan Bea Cukai Bekasi yang berhasil menembus pasar Jepang pada tahun ini. Sebulan sebelumnya, PT Elok Niaga Indonesia juga telah dua kali mengekspor produk keripik basreng asal Bekasi ke Negeri Sakura. Moh Zubhan Mone, pemilik PT Asha Nouva International, menyampaikan bahwa proses ekspor ke Jepang bukanlah hal yang mudah mengingat ketatnya regulasi yang diberlakukan. Namun, kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak memungkinkan tantangan tersebut diatasi. “Dukungan dari pemerintah melalui berbagai program sinergi sangat membantu saya dalam merealisasikan produk pertanian dan kehutanan Jawa Barat menembus pasar Jepang,” ujar Zubhan. Selain jengkol dan komoditas pertanian lainnya, masyarakat Jepang kini juga dapat menikmati aneka snack sehat asal Indonesia, seperti keripik tempe, keripik oncom, keripik tahu, dan basreng dalam berbagai varian rasa. Produk-produk ini juga menjadi favorit di kalangan ekspatriat Indonesia yang tinggal di Jepang. Langkah Bea Cukai Bekasi ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberdayakan IKM dan UMKM untuk berdaya saing di pasar global. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk terus berinovasi dan memanfaatkan dukungan pemerintah dalam mengembangkan bisnis mereka. Sumber : https://www.beacukai.go.id/berita/umkm-bekasi-lepas-ekspor-jengkol-dan-komoditas-lain-ke-jepang.html

HOT BERITA

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Pekanbaru, 30-12-2024 – Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Riau Sumatera Barat berkolaborasi dengan Polres Siak gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.600 gram yang berasal dari Muar, Malaysia.  “Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB. Pada peristiwa tersebut, turut kami amankan dua orang tersangka dengan inisial S dan H,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo. Dijelaskan Tommy penindakan narkotika merupakan wujud upaya Bea Cukai dalam mengamankan wilayah Indonesia dari barang-barang berbahaya dan solidnya sinergi antara Bea Cukai dan Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. “Bea Cukai berkolaborasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dengan dukungan penuh masyarakat berupaya terus dari hulu hingga hilir dalam pemberantasan narkotika dan barang berbahaya,” tegasnya. Masih menurut Tommy, sesuai dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dan mengambil peran aktif untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menginformasikan apabila ada yang dicurigai sebagai tindak upaya penyelundupan narkotika maupun barang berbahaya lainnya,” tutupnya. Sumber : https://www.beacukai.go.id/berita/berkolaborasi-bea-cukai-dan-polres-siak-gagalkan-penyelundupan-2600-gram-sabu-sabu.html

INFORMASI

Cek Dua Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan 548.000 Batang Rokok Ilegal

Padang, 30-12-2024 – Bea Cukai Teluk Bayur temukan 548.000 batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi, yakni Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX), pada Senin (16/12). “Penindakan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur. Kemudian tim penindakan menyusun strategi penindakan dan segera berangkat menuju lokasi, yaitu Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX),” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar. Dari pemeriksaan kedua gudang tersebut, tim menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544.000 batang dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4.000 batang. Total perkiraan nilai barang tersebut ialah sekitar Rp750.750.000,00 dan potensi kerugian negara yang telah diamankan ialah sekitar Rp524.556.560,00. “Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur untuk terus menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” tegas Hery. Sumber : https://www.beacukai.go.id/berita/cek-dua-gudang-ekspedisi-bea-cukai-teluk-bayur-temukan-548-000-batang-rokok-ilegal.html

INFORMASI

Ragam Upaya Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah

Jakarta, 30-12-2024 – Dalam menjalankan fungsi community protection, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat. “Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo. Budi mengungkapkan bahwa upaya preventif tersebut berturut-turut dilaksanakan oleh (Kanwil) Bea Cukai Jakarta di Jakarta pada 9 s.d. 10 Desember 2024, Bea Cukai Bogor di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi pada 9 s.d. 13 Desember 2024, dan Bea Cukai Bandung di Kabupaten Bandung Barat pada 19 s.d. 20 Desember 2024. “Upaya preventif menekankan edukasi pada masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal. Pokok-pokok materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan penanganan rokok ilegal,” ujar Budi. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti ketetuan/peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.  Rokok yang legal adalah rokok yang telah dibubuhkan pita cukai, yaitu dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai asli memiliki ciri-ciri khusus dan unik yang dapat dikenali dengan beragam cara. Salah satu cara memastikan keaslian pita cukai adalah menggunakan sinar ultraviolet (UV). Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut. Sementara untuk upaya represif, ujar Budi, unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan penindakan rokok ilegal dalam Operasi Gempur periode Desember 2024 di wilayah Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan tempat penyimpanan yang diduga terlibat dalam pelanggaran cukai. Selain melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan, Kanwil Bea Cukai Banten juga melakukan upaya pencegahan berupa sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal dan sanksi hukumnya kepada masyarakat termasuk perusahaan ekspedisi guna meningkatkan kesadaran pengelola perusahaan agar tidak terlibat dalam melakukan pengiriman rokok ilegal. Budi mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya melalui saluran informasi yang telah kami sediakan, yaitu layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau menghubungi saluran informasi lainnya yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai,” pungkasnya. Sumber : https://www.beacukai.go.id/berita/ragam-upaya-bea-cukai-berantas-peredaran-rokok-ilegal-di-berbagai-wilayah.html

Scroll to Top